STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)
Standard Operating Prosedur (SOP) pada dasarnya
adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam
suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan
tindakan , serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh
orang-orang dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten,
standar dan sistematis. Dengan adanya sistem manual standar atau (SOP)
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja layanan yang
diberikan oleh sekolah/Instansi. Dengan adanya instruksi kerja yang
terstandarisasi maka semua kegiatan layanan akan dapat dilakukan secara
konsisten oleh siapapun yang sedang bertugas melakukan layanan. Layanan-layanan
yang berbelit dan tidak jelas prosedur operasinya akan semakin terminimalisir.
Disamping konsistensi layanan hal lain yang akan dihasilkan adalah efisiensi
dan efektifitas kerja. Dengan prosedur yang terstandar setiap orang baik
pengguna layanan maupun staf yang memberi layanan akan dapat memanfaatkan
ataupun melakukan layanan yang semakin hari semakin baik dan semakin cepat
karena terjadinya proses pembelajaran yang secara terus menerus terjadi selama
proses layanan. Dengan demikin dapat dipastikan melalui SOP ini akan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja layanan.
A. PENGGUNAAN ALAT DI LABORATORIUM
1. Tujuan
Prosedur
ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di
laboratorium.
2. RuangLingkup
a. Prosedur ini berlaku untuk kegiatan
praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
b. Prosedur
ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian
siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
3. Definisi
Alat
adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum
di laboratorium.
4. WewenangdanTanggungJawab
a.
Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
b. Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas
perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,dan pemeriksaan alat.
5. Bahan dan Acuan
UU
Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU
RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PP
Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Prosedur
a.
Sebelum Praktik
·
Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran
mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan
praktikum untuk siswa dilakukan;
·
Kepala Laboratorium bersama dengan
teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu
pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
·
Kepala dan penanggung jawab laboratorium
mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
·
Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada
siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
·
Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan
anggota kelompok siswa;
·
Siswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan
teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika
terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan
dicatat dalam buku kerusakan alat.
·
Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara
Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan
praktikum.
b.
Selama Praktik
·
Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan
jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke
laboratorium.
·
Siswa harus mengisi buku daftar hadir yang
telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
·
Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada
siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan
fungsinya;
·
Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan
petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
c. Selesai Praktik
·
Siswa membersihkan alat yang telah digunakan
dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
·
Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat
jika rusak/hilang maka
teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang
ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
d. Lain-Lain
·
Sebelum menggunakan alat-alat
praktikum, siswa harus memahami
petunjuk penggunaan
alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan
atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
·
Siswa harus memperhatikan dan mematuhi
peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
·
Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan
alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk
aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di
luar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut
dan bahaya keselamatan praktikan;
·
Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan
kerja alat-alat praktikum
dan menggunakan alat-alat
tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan
kerjanya. Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi
dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat
tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
·
Seluruh peralatan praktikum yang digunakan
harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya
yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
·
Tidak melakukan aktifitas yang dapat
menyebabkan kotor, coretan, goresan
atau sejenisnya pada badan alat-alat
praktikum yang digunakan.
B. PENGELOLAAN
LABORATORIUM
a)
Panduan umum keselamatan penggunaan
peralatan laboratorium.
Keselamatan
Pada
prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh
praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian,
kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat
membantu mewujudkan praktikum yang aman.
BahayaListrik
·
Perhatikan dan pelajari tempat-tempat sumber
listrik (stop-kontak dan circuit breaker) dan cara menyala-matikannya. Jika
melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada
asisten/penanggung jawab praktikum.
·
Hindari daerah atau benda yang berpotensi
menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum) secara tidak disengaja,
misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll.
·
Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan
bahaya listrik pada diri sendiri atau orang lain.
·
Keringkan bagian tubuh yang basah karena,
misalnya, keringat atau sisa air wudhu
·
Selalu waspada terhadap bahaya listrik pada
setiap aktivitas praktikum. Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering
terjadi adalah tersengat arus listrik.
Berikut
ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:
·
Jangan panik.
·
Matikan semua peralatan elektronik dan sumber
listrik di meja masing-masing dan di meja praktikan yang tersengat arus
listrik.
·
Bantu praktikan yang tersengat arus listrik
untuk melepaskan diri dari sumber listrik.
·
Beritahukan dan minta bantuan asisten,
praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat
bahaya listrik
Bahaya
Api atau Panas Berlebih
·
Jangan membawa benda-benda mudah terbakar
(korek api, gas dll.) ke dalam ruang praktikum bila tidak disyaratkan dalam
modul praktikum.
·
Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan
api, percikan api atau panas yang berlebihan.
·
Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan
bahaya api atau panas berlebih pada diri sendiri atau orang lain.
·
Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas
berlebih pada setiap aktivitas praktikum
Berikut
ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau
panas berlebih:
·
Jangan panik.
·
Beritahukan dan minta bantuan asisten/penanggungjawab
praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya
api atau panas berlebih.
·
Matikan semua peralatan elektronik dan sumber
listrik di meja masing-masing.
·
Menjauh dari ruang praktikum.
Bahaya
Benda Tajam dan Logam
·
Dilarang membawa benda tajam (pisau, gunting
dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan
percobaan.
·
Dilarang memakai perhiasan dari logam misalnya
cincin, kalung, gelang dll.
·
Hindari daerah, benda atau logam yang memiliki
bagian tajam dan dapat melukai.
·
Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan
luka pada diri sendiri atau orang lain.
Lain-lain
·
Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam
ruang praktikum dan sekitar area ruang praktikum.
·
Dilarang merokok di dalam ruang praktikum.
Sanksi
·
Pengabaian uraian panduan di atas dapat
dikenakan sanksi tidak lulus mata kuliah praktikum yang bersangkutan.
C. Peminjaman
alat /barang/sarana dan prasarana laboratorium.
1.
Tujuan
SOP
Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium
Sekolah dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala
Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP
ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan
dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana
dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium
yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2.
Prosedur
Prosedur
peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan
:
a.
Pengajuan Surat
Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana
dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala
Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan
oleh semua civitas akademika Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika
yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung
jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium tersebut, haruslah
mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang
ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :
1. Nama
Peminjam
2. Jabatan
Peminjam
3. Bagian
Peminjam
4. Alamat
Peminjam (Alamat Kampus, Ruang)
5. Keperluan
Pinjaman : acara, waktu & tempat
6. Lama
peminjaman
7. Nama
Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya
b.
Pengesahan Permohonan Pinjaman\Alat/Barang/Sarana
dan Prasarana milik Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah
melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan
kepada Penanggung Jawab Laboratorium akan segera ditindaklanjuti.
Penanggung Jawab Laboratorium akan memeriksa
kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung Jawab Laboratorium
mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan
pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan
peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan Sekolah dan bukan untuk
kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima.
Pemohon yang tertulis dalam surat
permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan
prasarana yang dipinjamnya.
c.
Pengisian Surat Pinjaman
Tahapan ketiga
adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di
periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh
Kepala Laboratorium.
d.
Penyerahan Pinjaman dan Pengecekan Awal
Tahapan keempat
adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat
pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana
dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap
semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang
/ sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan
bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman
tersebut.
e.
Pengembalian Pinjaman dan Pengecekan Akhir
Tahapan kelima
adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana
pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat /
barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir
terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada
saat barang tersebut dipinjam.
Jika ternyata
pada saat pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut
dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat /
barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
f.
Pengisian Surat Pengembalian
Tahapan keenam
yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal
pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.Setelah
pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan
selesai.
g.
Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat
/ barang / sarana dan prasarana bagi pihak di luar civitas akademika sekolah,
juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada butir-butir di atas.
ka mau tanya, ini SOP berdasarkan apa yah? apakah menurut ahli atau secara umum aja?
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut