Rabu, 29 Januari 2014

PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN PENGATURANNYA

PENGELOLAAN LABORATORIUM DAN PENGATURANNYA

Pengelolaan merupakan suatu proses pendayagunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu sasaran yang diharapkan secara optimal dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi sumber daya. Pengelolaan hendaknya dijalankan berkaitan dengan unsur atau fungsi-fungsi manajer, yakni perencanaan, pengorganisasian, pemberian komando, pengkoordinasian, dan pengendalian. 
Pada dasarnya pengelolaan laboratorium merupakan tanggung jawab bersama baik pengelola maupun pengguna. Oleh karena itu, setiap orang yang terlibat harus memiliki kesadaran untuk mengatur, memelihara, dan mengusahakan keselamatan kerja. Mengatur dan memelihara laboratorium merupakan upaya agar laboratorium selalu tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan upaya menjaga keselamatan kerja mencakup usaha untuk selalu mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan sewaktu bekerja di laboratorium dan penanganannya bila terjadi kecelakaan. Para pengelola laboratorium hendaknya memiliki pemahaman dan keterampilan kerja di laboratorium, bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya, dan mengikuti peraturan. Pada umumnya pengelola laboratorium di sekolah meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator laboratorium, penanggung jawab laboratorium, dan laboran.
Kunci keberhasilan laboratorium ditentukan oleh strategi pengelolaan yang meliputi beberapa aspek yaitu perencanaan, penataan, pengadministrasian/inventarisasi, serta pengamanan,perawatan dan pengawasan.
1.        Perencanaan (Planning).
Perencanaan bukan sekedar mengatur kegiatan, melainkan juga menentukan indikator keberhasilan dalam setiap tahapan dari kegiatan yang direncanakan. Dalam pengelolaan laboratorium merencanakan kegiatan  meliputi pelayanan praktikum, penelitian, pengadaan peralatan dan kebutuhan bahan, optimalisasi sumber daya, mencari sumber-sumber dana untuk kemandirian dan maintenance.
Perencanaan pengadaan peralatan merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam spesifikasi alat dan bahan. Ketika mengajukan alat, spesifikasi alat hendaknya jangan mengacu pada katalog yang ada, melainkan pada spesifikasi apa yang dibutuhkan. Kesalahan menentukan spesifikasi alat dan bahan mengakibatkan biaya investasi menjadi tinggi. Jangan menentukan spesifikasi peralatan dengan  akurasi tinggi bila dalam pelaksanaannya nanti tidak diperlukan. Demikian juga dengan bahan-bahan kimia, menggunakan bahan dengan tingkat kemurnian tinggi merupakan pemborosan bila dalam prosesnya bukan merupakan suatu kegiatan analisis. Spesifikasi hendaknya disusun berdasar pada karakteristik kebutuhan, sarana yang ada dan ruang untuk penyimpanan. Selain itu dalam pengadaan alat harus bisa dijamin adanya tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat. Jangan merencanakan pengadaan alat yang tidak ada tenaga yang akan mengoperasikannya. Apabila memang dibutuhkan maka harus dilakukan training yang relevan dengan penggunaan alat.

2.        Mengatur (Organizing).
Merupakan upaya untuk menjalankan kegiatan laboratorium sebagaimana fungsinya. Pengaturan mencakup setting secara fisik dan  regulating.
a.       Setting
Setting merupakan suatu kegiatan pengaturan tata letak dan penataan  yang mencakup penempatan mebeler, peralatan dan bahan kimia. Setting laboratorium hendaknya dapat memberikan dukungan yang optimal terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Setting ini perlu memperhatikan prinsip-prinsip keselamatan, efektivitas dan efisiensi, serta kemudahan pengawasan. Prinsip keselamatan dimaksudkan penempatan alat-alat dan bahan diusahakan sekecil mungkin memberikan resiko terjadinya kecelakaan. Petunjuk penggunaan alat harus tersedia dekat peralatan khusus disertai dengan daftar isian penggunaan alat (kartu alat). 
           Prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan alat dimaksudkan bahwa penempatan alat memberikan kesempatan yang tinggi kepada mahasiswa untuk menggunakan alat sesuai peruntukkannya dalam mengembangkan ketrampilan dasar laboratorium dengan hasil yang optimal. Selain itu  juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk lebih familiar dengan alat-alat.
Setting juga diharapkan dapat memperkecil energi untuk melakukan pengawasan, dengan cara memberikan pendelegasian pengawasan secara bertingkat. Adanya format isian untuk peralatan khusus merupakan suatu proses pendelegasian,  sehingga mengurangi beban kerja dosen/laboran pengawasan. Setiap pengguna melakukan pengecekan terhadap keutuhan, kebersihan dan fungsi alat sebelum dan sesudah kegiatan.


b.      Regulating
Regulating merupakan suatu pengaturan jadwal kegiatan dan penyusunan perangkat lunak untuk terlaksananya ketertiban dan keselamatan bekerja di laboratorium. Semua orang diberi kebebasan untuk bekerja di laboratorium dengan seperangkat aturan yang mengatur kegiatan di laboratorium. Aturan-aturan tersebut merupakan guide line yang dapat berupa  perangkat formal atau normative bekerja di laboratorium. Diantaranya adalah struktur organisasi,  job description, diagram alur, penjadwalan, tata tertib, prosedur penggunaan alat, petunjuk praktikum dan prosedur keselamatan kerja. Setiap personal yang bekerja di laboratorium harus memahami aturan yang berlaku. Oleh karena itu tata tertib harus jelas terpasang di ruangan dan perhatian mahasiswa seharusnya tertarik terhadapnya.

3.        Pengadministrasian/Inventarisasi
Pengadministrasian/inventarisasi merupakan suatu proses pendokumentasian seluruh sarana dan prasarana serta aktivitas laboratorium. Kegiatan administrasi laboratorium meliputi segala kegiatan administrasi yang ada di laboratorium, yaitu:
Ø    Inventarisasi peralatan laboratorium;
Ø    Daftar kebutuhan alat baru, alat tambahan, alat rusak, alat yang dipinjamkan;
Ø    Keluar masuk surat-menyurat;
Ø    Daftar pemakaian laboratorium, jadwal kegiatan laboratorium;
Ø    Daftar inventarisasi alat-alat meubeair (kursi, bangku, lemari, dll); dan
Ø    Sistem evaluasi dan pelaporan.

Inventarisasi peralatan laboratorium dan bahan kimia sangat penting dan merupakan asset pendidikan yang sangat berharga sehingga harus dilakukan secara ketat, inventarisasi laboratorium bertujuan untuk:
·    Mencegah terjadinya kehilangan dan penyalahgunaan;
·    Mengurangi biaya operasional;
·    Meningkatkan proses pekerjaan dan hasil;
·    Meningkatkan kualitas kerja;
·    Mengurangi resiko kehilangan, rusak dan pecah;
·    Mencegah pemakaian yang berlebihan;
·    Meningkatkan kerjasama dengan laboratorium lain; dan
·    Mendukung terciptanya kondisi yang aman.
           Daftar alat sebagai bukti inventaris laboratorium merupakan suatu keharusan, dibuat dalam bentuk keseluruhan atau perlaboratorium. Dapat dikategorisasi berdasarkan jenis alat, bahan alat, kerja alat dsb.  Dalam daftar hendaknya sekurang-kurangnya tercantum kode alat (berdasarkan ketentuan yang berlaku), jumlah, spesifikasi dan nomor seri, tahun kedatangan dan asal.
Pencatatan mengenai pemakai dan riwayat alat untuk alat-alat tertentu biasanya dibuat dalam bentuk kartu alat. Kartu alat merupakan data spesifikasi alat, prosedur penggunaan, catatan pemakaian, dan riwayat service atau perbaikan kerusakan serta keberadaan suku cadang  atau consumable part. Kartu alat biasanya diletakkan atau digantungkan pada alat. Dengan adanya kartu alat ini lebih memudahkan proses pengawasan, karena setiap pemakai akan memeriksa kondisi alat berdasarkan spesifikasi dan kelengkapan yang tercantum dalam kartu alat tersebut.
           Pencatatan mengenai bahan penting  untuk mengetahui jenis dan jumlah bahan serta masa kadaluarsa. Dengan mengetahui jenis dan jumlah bahan dapat diperkirakan dan diprioritaskan bahan yang akan dibeli.  Bahan-bahan dengan jumlah yang sedikit dan kadaluarsa menjadi prioritas kebutuhan. Administrasi bahan yang baik dapat menghindarkan pembelian ulang bahan yang sama.

4.    Pengamanan, perawatan dan pengawasan
a.        Pengamanan
Ada beberapa prinsip umum pengamanan laboratorium meliputi:
1)        Tanggung jawab
Kepala Laboratorium, laboran, asisten dan pemakai laboratorium bertanggung jawab penuh terhadap segala kecelakaan yang mungkin timbul. Karenanya Kepala Laboratorium seharusnya dijabat oleh orang yang kompeten dibidangnya, termasuk  juga teknisi dan laborannya.

2)        Penempatan alat dan bahan
Penempatan peralatan laboratorium harus disimpan di tempat yang aman dan disusun secara teratur pada tempat tertentu, berupa rak atau meja yang disediakan. Penempatan bahan-bahan kimia juga harus di tempatkan pada tempat yang aman dan disimpan terpisah berdasarkan sifat dan golongannya masing-masing.
3)        Kerapian
Semua koridor, jalan keluar dan alat pemadam api harus bebas dari hambatan seperti botol- botol, dan kotak-kotak. Lantai harus bersih dan bebas minyak, air dan material lain yang mungkin menyebabkan lantai licin. Semua alat-alat dan reagensia bahan kimia yang telah digunakan harus dikembalikan ketempat semula seperti sebelum digunakan.

4)        Kebersihan laboratorium 
Kebersihan dalam laboratorium menjadi tanggung jawab bersama pengguna laboratorium.

5)        Pertolongan pertama (First - Aid)
Setiap kecelakaan harus ditangani di tempat dengan memberikan pertolongan   pertama. Misalnya, bila mata terpercik dengan bahan kimia segera aliri air dalam jumlah yang banyak, jika tidak bisa segera panggil dokter. Jadi setiap laboratorium harus memiliki kotak P3K, dan harus selalu dikontrol isinya.

6)        Pakaian
Saat bekerja di laboratorium harus memakai jas laboratorium dan dilarang memakai pakaian longgar, kancing terbuka, berlengan panjang, kalung teruntai, dan lain-lain yang mungkin dapat terkena bahan kimia dan tersangkut oleh mesin, ketika bekerja dengan mesin-mesin yang bergerak. Selain pakaian, rambut  harus diikat dengan rapi.

7)        Dilarang berlari di laboratorium
Tidak dibenarkan berlari di laboratorium atau di koridor, berjalanlah di tengah koridor untuk menghindari tabrakan dengan orang lain.

8)        Pintu-pintu
Pintu-pintu harus dilengkapi dengan jendela pengintip untuk mencegah terjadinya kecelakaan (misalnya: kebakaran).


b.        Perawatan
Perawatan atau pemeliharaan bukan berarti alat harus disimpan dengan baik sehingga alatnya selalu utuh, akan tetapi alat harus tetap dipergunakan agar tahan lama, dan harus dilakukan perawatan dengan cara menyimpan alat pada tempat yang aman, menjaga kebersihan alat, dan penyusunan penyimpanan alat-alat yang berbentuk set. Dalam perawatan atau pemeliharaan alat perlu diketahui sifat-sifat dasar alat, antara lain:
ü  Zat atau bahan dasar pembuatan;
ü  Berat alat;
ü  Kepekaan alat terhadap pengaruh lingkungan;
ü  Pengaruh bahan kimia;
ü  Pengaruh alat yang satu dengan yang lain;
ü  Nilai/harga dari alat; dan 
ü  Bentuk dalam set.

c.        Pengawasan
Pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu adanya rencana, dan adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan. Pengawasan laboratorium bertujuan untuk :
·      Memantau dan mengarahkan secara berkala praktek-praktek laboratorium yang baik, benar dan aman;
·      Memastikan semua petugas laboratorium memahami cara-cara menghindari risiko bahaya dalam laboratorium;
·      Melakukan penyelidikan/pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan;
·      Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja laboratorium; dan
·      Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut.


STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

Standard Operating Prosedur (SOP) pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan , serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis. Dengan adanya sistem manual standar atau (SOP) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja layanan yang diberikan oleh sekolah/Instansi. Dengan adanya instruksi kerja yang terstandarisasi maka semua kegiatan layanan akan dapat dilakukan secara konsisten oleh siapapun yang sedang bertugas melakukan layanan. Layanan-layanan yang berbelit dan tidak jelas prosedur operasinya akan semakin terminimalisir. Disamping konsistensi layanan hal lain yang akan dihasilkan adalah efisiensi dan efektifitas kerja. Dengan prosedur yang terstandar setiap orang baik pengguna layanan maupun staf yang memberi layanan akan dapat memanfaatkan ataupun melakukan layanan yang semakin hari semakin baik dan semakin cepat karena terjadinya proses pembelajaran yang secara terus menerus terjadi selama proses layanan. Dengan demikin dapat dipastikan melalui SOP ini akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja layanan.

A. PENGGUNAAN ALAT DI LABORATORIUM
1. Tujuan
Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di laboratorium.
2. RuangLingkup
a. Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
b.  Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
3. Definisi
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.



4. WewenangdanTanggungJawab
a. Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
b. Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,dan pemeriksaan alat.
5. Bahan dan Acuan
UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Prosedur
a.  Sebelum Praktik
·      Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
·      Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
·      Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
·      Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
·      Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa;
·      Siswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
·      Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
b.  Selama Praktik 
·      Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
·      Siswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
·      Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
·      Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
c.  Selesai Praktik
·      Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
·       Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran      mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
d.  Lain-Lain
·      Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus memahami petunjuk            penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau     disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
·      Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
·      Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan  menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
·      Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan         menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat  menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
·      Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
·      Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau      sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.

B.  PENGELOLAAN LABORATORIUM
a)      Panduan umum keselamatan penggunaan peralatan laboratorium.
Keselamatan
Pada prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian, kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan praktikum yang aman.

BahayaListrik
·         Perhatikan dan pelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker) dan cara menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada asisten/penanggung jawab praktikum.
·         Hindari daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum) secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll.
·         Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau orang lain.
·         Keringkan bagian tubuh yang basah karena, misalnya, keringat atau sisa air wudhu
·           Selalu waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum. Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:
·           Jangan panik.
·           Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing dan di meja praktikan yang tersengat arus listrik.
·           Bantu praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik.
·           Beritahukan dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik

Bahaya Api atau Panas Berlebih
·         Jangan membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) ke dalam ruang praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum.
·         Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang berlebihan.
·         Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada diri sendiri atau orang lain.
·         Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas  praktikum
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau panas berlebih:
·         Jangan panik.
·         Beritahukan dan minta bantuan asisten/penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih.
·         Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing.
·         Menjauh dari ruang praktikum.

Bahaya Benda Tajam dan Logam
·         Dilarang membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan.
·         Dilarang memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang dll.
·         Hindari daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai.
·         Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain.

Lain-lain
·         Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar area ruang praktikum.
·         Dilarang merokok di dalam ruang praktikum.

Sanksi
·         Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak lulus mata kuliah praktikum yang bersangkutan.

C.  Peminjaman alat /barang/sarana dan prasarana laboratorium.
1. Tujuan
SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah  dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2. Prosedur
Prosedur peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
a.      Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua civitas akademika Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium tersebut, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :
1.      Nama Peminjam
2.       Jabatan Peminjam
3.       Bagian Peminjam
4.      Alamat Peminjam (Alamat Kampus, Ruang)
5.      Keperluan Pinjaman : acara, waktu & tempat
6.      Lama peminjaman
7.      Nama Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya
b.      Pengesahan Permohonan Pinjaman\Alat/Barang/Sarana dan Prasarana milik Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Laboratorium akan segera ditindaklanjuti. 
   Penanggung Jawab Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung Jawab Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan Sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima.
        Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya.
c.       Pengisian Surat Pinjaman
Tahapan ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh Kepala Laboratorium.
d.      Penyerahan Pinjaman dan Pengecekan Awal
Tahapan keempat adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
e.       Pengembalian Pinjaman dan Pengecekan Akhir
Tahapan kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam.
Jika ternyata pada saat pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
f.       Pengisian Surat Pengembalian
Tahapan keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
g.      Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana bagi pihak di luar civitas akademika sekolah, juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada butir-butir di atas.

Sumber : http://marhenyantoz.guru-indonesia.net/artikel_detail-46356.html